Login Anggota

Online

Kami memiliki 1 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini6
mod_vvisit_counterKemarin45
mod_vvisit_counterMinggu ini178
mod_vvisit_counterBulan ini374
mod_vvisit_counterTotal17859


Tak Ada Dalam Daftar Hadir , KPU Batal Hadiri Pelantikan Anggota DPRD PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Media Center   
Rabu, 26 Agustus 2009 11:01

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Majidun menegaskan ketidak-hadiran lima anggota KPU pada acara pelantikan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang periode 2009-2014, Rabu (26/8) di Gedung Olahraga (GOR) Gemilang, dikarenakan tidak mendapatkan undangan dari pihak sekretariat dewan sebagai penyelenggara acara.

Dijelaskannya, undangan yang sampai ke KPU Kabupaten Magelang hanya untuk Sekretaris KPU. Hal ini sempat dikonfirmasikan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Magelang sehari sebelum acara pelantikan digelar, dan tidak berselang lama datang undangan susulan yang ditujukan untuk kelima anggota KPU Kabupaten Magelang.

Tetapi hari ini tepat pada acara pelantikan, saat akan mengisi daftar hadir, lembaga KPU sama sekali tidak terdapat dalam daftar tamu undangan”, Ungkap Ahmad Majidun.

Akhirnya dengan pertimbangan kelembagaan atau tata krama , KPU Kabupaten Magelang memutuskan tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut.

Ini acara resmi kenegaraan,kalau tidak mendapatkan undangan datang ke acara itu, namanya tidak tahu tata krama.Hal ini kan juga berkaitan dengan prosedur tetap (protap) tata acara dan juga pengamanan. Bila didaftar hadir saja tidak ada, apa mungkin ada kursi yang tersedia di ruang pelantikan itu ? Kursi tamu undangan secara logika tentu sudah dipersiapkan sejak awal sesuai daftar hadir ”, Tandas Ahmad Majidun.

Lain halnya kalau itu adalah peristiwa kemanusiaan yang bersifat musibah, kita tidak diundangpun, Kata Ahmad Majidun ,datang pun  tidak menjadi  masalah

Sebagaimana diketahui , 50 calon legislatif terpilih Kabupaten Magelang hasil pemilu legislatif , 9 April 2009 lalu, hari ini Rabu (26/8) resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Magelang yang baru, menggantikan anggota DPRD lama yang telah habis masa jabatannya. Mereka akan duduk sebagai wakil rakyat hingga 26 Agustus 2014 mendatang. (***)

LAST_UPDATED2
 
Terkait Putusan MA, Caleg Terpilih DPRD Kab.Magelang Tidak Berubah PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Media Center   
Senin, 03 Agustus 2009 14:24

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Majidun menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Magelang yang telah ditetapkan KPU setempat beberapa waktu lalu, terkait Keputusan MA nomor 58/P.PTS/VII/13P/HUM/TH.2009 tertanggal 16 Maret ,yang membatalkan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf b, peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

 

Menurut Ahmad Majidun, putusan itu tidak berpengaruh, karena caleg terpilih sudah ditetapkan jauh hari sebelum putusan MA itu dikeluarkan. Dengan kata lain, putusan MA itu tidak berlaku surut, sehingga susunan caleg terpilih DPRD Kabupaten Magelang tetap seperti pada saat ditetapkan dan pelantikannya pun berjalan sesuai jadwal. Menurut rencana pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD akan dilaksanakan 26 Agustus 2009 mendatang

Sebenarnya tugas KPU Kabupaten Magelang dalam hal penetapan caleg terpilih ini sudah selesai.Proses selanjutnya kini ditangani Bagian Tata Pemerintahan Setda hingga pelantikan nanti”, Katanya.

Dia menambahkan, KPU hanya akan bekerja menangani permasalahan caleg terpilih ini bilamana ada usulan penggantian calon terpilih yang diajukan atau diusulkan oleh partai politik atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berdasarkan usulan masyarakat.

Batas waktu pengajuan usulan penggantian caleg itu, Kata Ahmad Majidun, adalah H-21 dari pelantikan calon legislatif terpilih.

Untuk Kabupaten Magelang, batas waktunya hingga Selasa (4/8), setelah batas waktu itu, bilamana ada pengajuan penggantian caleg terpilih maka harus melalui mekanisme penggantian antar waktu sesuai UU No 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD,DPR, dan DPRD”, Tandasnya.(***)



LAST_UPDATED2
 
Ringkasan Hasil Pleno Terbuka Penghitungan Suara Pilpres 2009 PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 1
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Media Center   
Jumat, 17 Juli 2009 12:21
     
     
     
DPT 918.840  
Pemilih DPT hadir 730.489 79,50%
Pemilih DPT tidak hadir 188.351 20,50%
     
DPTb 472 0,05%
KTP 1.075 0,12%
     
Mega-Prabowo 221.864 32,65%
SBY-Boediono 373.179 54,93%
JK-Wiranto 84.387 12,42%
     
SAH 679.430 92,81%
TDK SAH 52.606 7,19%
Pemilih Datang (DPT + DPTb) 732.036 100,00%
DPT 918.840  
Pemilih DPT hadir 730.489 79,50%
Pemilih DPT tidak hadir 188.351 20,50%
LAST_UPDATED2
 
SBY-Boediono Unggul Di Kabupaten Magelang PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Media Center   
Kamis, 16 Juli 2009 12:14

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Berdasarkan hasil rapat pleno penghitungan suara pemilu presiden 2009, yang digelar KPU Kabupaten Magelang, Kamis (16/7) pasangan calon presiden SBY- Boediono, unggul dalam perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden di Kabupaten Magelang. Pasangan dengan nomor urut 2 ini memperoleh 373.179 atau 54,93 persen.

Diurutan kedua adalah pasangan Mega-Prabowo dengan suara 221.864 atau 32,65 persen, diikuti pasangan JK-Wiranto dengan suara 84.387 atau 12,42 persen.

Pasangan SBY-Boediono unggul di 19 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Magelang. Pasangan nomor urut dua ini hanya kalah di 2 kecamatan yakni Pakis dan Ngablak.

Di kecamatan Pakis , SBY-Boediono hanya mendapatan 12.259 suara, dikalahkan oleh pasangan Mega-Prabowo yang memperoleh 17.151 suara.

Sementara di Kecamatan Ngablak, Mega-Prabowo mengungguli dengan perolehan suara 13.504, sedang SBY-Boediono hanya memperoleh 9.343 suara.

Ahmad Majidun, Ketua KPU Kabupaten Magelang, dalam kesempatan itu mengatakan tingkat partispasi menurun sekitar 0,50 persen atau 79,50 persen di banding pemilu legislatif 8 April lalu yang mencapai 80 persen.Jumlah pemilih yang datang pada pilpres tercatat 732.036, suara sah sebanyak 679.430 atau 92,81 persen , suara yang tidak sah hanya 52.606 atau 7,19 persen.

Namun, Kata Majidun, jumlah pemilih pada pemilu presiden ini mengalami kenaikan sekitar 6.000 lebih pemilih dari jumlah pemilih pada pemilu legislatif yang berjumlah 912.400. “Selain itu, pada pemilu presiden kali ini ada pemilih tambahan yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1.075 orang dan pemilih yang menggunakan formulir A-7 (pindah TPS) sebanyak 472”, Kata Ahmad Majidun.

Pemilih dengan formulir A-7 ini merupakan warga Kabupaten Magelang yang berdomisili diluar kota yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT )daerah yang bersangkutan , namun karena bertepatan dengan masa liburan, sehingga banyak yang pulang ke Magelang dan memberikan hak suaranya di TPS di wilayah Kabupaten Magelang.(***)

 
Kamis (16/7),KPU Kabupaten Magelang Gelar Pleno Penghitungan Suara Pilpres PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Media Center   
Selasa, 14 Juli 2009 15:50

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Setelah pekan kemarin 21 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Magelang selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan, maka sesuai jadwal KPU Kabupaten segera akan menggelar pleno penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten, pada hari Kamis (16/7) sampai dengan selesai.

Ali Wafa, anggota KPU Kabupaten Magelang, Divsi Keuangan dan Logistik mengatakan rapat pleno dengan agenda rekapitulasi penghitungan suara permilu presiden dan wakil ini terbuka untuk umum. “Pleno ini nantinya direncanakan satu hari, namun bila tidak selesai dalam satu hari, pleno akan dilanjutkan keesokan harinya”. Ungkap Ali Wafa.

Dalam pleno itu, masyarakat akan bisa mengetahui perolehan suara tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden ,Mega-Pro dengan nomor urut satu, SBY _Boediyono dengan nomor urut dua, dan pasangan JK-Wiranto dengan nomor urut tiga.Perolehan suara yang akan dibacakan adalah perolehan suara per kecamatan. (***).


LAST_UPDATED2
 
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Halaman 1 dari 25