| KPU Ingatkan Pentingnya Saksi Parpol |
|
|
|
| Ditulis oleh Media Center | |||
| Jumat, 12 Juni 2009 10:41 | |||
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_Pengalaman terjadinya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi,membuat posisi atau kehadiran saksi dari partai politik peserta pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan suara menjadi penting.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Majidun, mengatakan setiap partai politik diharapkan dukungannya untuk menyiapkan saksi baik itu saksi disetiap TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara, serta saksi setiap satu desa satu orang saksi, yang nantinya akan bertugas dalam pleno penghitungan suara di tingkat PPK. Namun demikian, kata Ahmad Majidun, pembentukan saksi tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pilpres. Tugas saksi antara lain mengikuti proses pemilihan sejak pembukaan kotak suara hingga menerima salinan rekapitulasi penghitungan suara. "Karena itu mereka harus sudah ada di TPS paling lambat pukul 07:30 WIB agar tidak timbul prasangka yang tidak perlu," katanya. Ia mengatakan, setiap orang yang mendapat tugas dari tim sukses sebagai saksi harus melaporkan diri kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS, sebelum pemilihan dimulai. Idealnya surat keterangan dari saksi bermandat harus sudah diterima KPPS pada H-2 pemungutan suara, dan KPPS sudah mengumumkan pelaksanaan hari pemungutan suara kepada masyarakat H-5 pemungutan suara.(***)
|
|||
| LAST_UPDATED2 |














