| Tidak Ada Hitung Cepat Dalam Pemilu Presiden 2009 |
|
|
|
| Ditulis oleh Media Center | |||
| Senin, 29 Juni 2009 13:54 | |||
|
Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Dalam penghitungan perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden 8 Juli 2009 besuk, setiap KPU Kabupaten/Kota tidak diperkenankan melakukan hitung cepat. “Sesuai regulasi dari KPU Pusat, hitung cepat sebagaimana dilakukan pada pemilu legislatif, tidak dilakukan pada pemilu presiden”, Tandas Andreas Pandiangan,anggota KPU Jateng Divisi Sosialisasi dan Informasi didepan peserta bimbingan teknis (bintek) entry data hasil penghitungan suara pemilu presiden, di Pendopo KPU Kabupaten Magelang, Senin (29/6). Bintek diikuti 11 KPU Kabupaten /Kota, masing-masing KPU Kab.Semarang, KPU Cilacap, KPU Kebumen, KPU Banyumas, KPU Banjarnegara, KPU Purbalingga, KPU Wonosobo,KPU Temanggung, KPU Purworejo, KPU Kota Magelang dan tuan rumah KPU Kabupaten Magelang. Dijelaskannya, untuk pemilu presiden , entry data hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten /Kota ke KPU Pusat dilakukan melalui scanner khusus dan SMS. Andreas meminta setiap operator yang ditugaskan untuk meng-entry data hasil perolehan suara dari seluruh PPS agar ekstra hati -hati dan tidak terburu-buru. “Mohon angka-angka yang tertera dalam DA-1 (formulir rekap perolehan suara per TPS) dicek dan diteliti lebih dulu, sebelum discan dan dikirimkan ke KPU Pusat”,Papar Andreas Pandiangan. Untuk memperlancar rekap penghitungan suara di tingkat PPK, Andreas meminta anggota KPU Kabupaten /Kota melakukan pendampingan kepada PPK pada saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara. Sementara untuk entry data melalui SMS, dijelaskan Andreas, KPU pusat sudah menginstruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar mengirimkan nomor telepon seluler seluruh KPPS yang ada.Entry data melalui SMS ini kirimkan langsung kepada KPU Pusat.
Bukan untuk konsumsi media Dalam kesempatan itu, Andreas juga menegaskan bahwa hasil penghitungan suara sementara di setiap KPU Kabupaten /Kota berdasarkan formulir DA-1 itu belum diperkenankan disebarkan kepada media elektronik maupun cetak sebelum ada penghitungan secara resmi yang dilakukan secara manual lewat pleno oleh masing-masing KPU. “Hasil scan formulir DA-1 Itu bukan alat untuk memberikan informasi kepada masyarakat, yang berhak memberikan informasi hanya KPU Pusat “, Tambahnya. Namun bila ada media yang melakukan penghitungan sendiri dengan mengolah data dari lapangan , hal itu sah-sah saja sepanjang tidak mengatas-namakan lembaga resmi penyelenggara pemilu.(***)
|













