Login Anggota

Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini110
mod_vvisit_counterKemarin81
mod_vvisit_counterMinggu ini692
mod_vvisit_counterBulan ini110
mod_vvisit_counterTotal26493
Terkait Putusan MA, Caleg Terpilih DPRD Kab.Magelang Tidak Berubah PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
Ditulis oleh Media Center   
Senin, 03 Agustus 2009 14:24

Kota Mungkid,kpukabmagelang.com_ Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Majidun menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan calon legislatif terpilih DPRD Kabupaten Magelang yang telah ditetapkan KPU setempat beberapa waktu lalu, terkait Keputusan MA nomor 58/P.PTS/VII/13P/HUM/TH.2009 tertanggal 16 Maret ,yang membatalkan Pasal 38 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf b, peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

 

Menurut Ahmad Majidun, putusan itu tidak berpengaruh, karena caleg terpilih sudah ditetapkan jauh hari sebelum putusan MA itu dikeluarkan. Dengan kata lain, putusan MA itu tidak berlaku surut, sehingga susunan caleg terpilih DPRD Kabupaten Magelang tetap seperti pada saat ditetapkan dan pelantikannya pun berjalan sesuai jadwal. Menurut rencana pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD akan dilaksanakan 26 Agustus 2009 mendatang

Sebenarnya tugas KPU Kabupaten Magelang dalam hal penetapan caleg terpilih ini sudah selesai.Proses selanjutnya kini ditangani Bagian Tata Pemerintahan Setda hingga pelantikan nanti”, Katanya.

Dia menambahkan, KPU hanya akan bekerja menangani permasalahan caleg terpilih ini bilamana ada usulan penggantian calon terpilih yang diajukan atau diusulkan oleh partai politik atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berdasarkan usulan masyarakat.

Batas waktu pengajuan usulan penggantian caleg itu, Kata Ahmad Majidun, adalah H-21 dari pelantikan calon legislatif terpilih.

Untuk Kabupaten Magelang, batas waktunya hingga Selasa (4/8), setelah batas waktu itu, bilamana ada pengajuan penggantian caleg terpilih maka harus melalui mekanisme penggantian antar waktu sesuai UU No 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD,DPR, dan DPRD”, Tandasnya.(***)



LAST_UPDATED2