Login Anggota

Online

Kami memiliki 2 Tamu online

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini81
mod_vvisit_counterKemarin619
mod_vvisit_counterMinggu ini700
mod_vvisit_counterBulan ini4187
mod_vvisit_counterTotal40797
Tahapan Pemilihan Presiden
Sosialisasi
Ditulis oleh Media Center   
Rabu, 01 April 2009 11:15
                 
                 
NO. PROGRAM/KEGIATAN JADUAL WAKTU KETERANGAN
MULAI SELESAI
I PERSIAPAN 1/1/2009 7/31/2009 Dilaksanakan oleh KPU.
  1 Penyusunan dan pembahasan peraturan penyelanggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. 1/1/2009 7/31/2009  
    a Tahapan, program, dan jadual serta organissasi; 1/1/2009 7/31/2009  
    b Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 1/23/2009 2/28/2009  
    c Pencalonan; 1/23/2009 3/30/2009  
    d Kampanye dan dana kampanye; 1/23/2009 3/30/2009  
    e Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS/TPSLN; 1/23/2009 3/30/2009  
    f Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, PPLN, KPU, kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU (secara nasional) 1/23/2009 3/30/2009  
    g Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilu; 1/23/2009 3/30/2009  
    h Penetapan hasil pemilu; 1/23/2009 3/30/2009  
  2 Sosialisasi informasi/pendidikan pemilih kepada masyarakat. 2/1/2009 7/8/2009 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov, dan KPU kab/kota, dan instansi terkait.
  3 Simulasi pengolahan data dan penghitungan suara secara manual dan elektronik di tingkat TPS. 5/1/2009 6/30/2009 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov, dan KPU kab/kota
  4 Rapat kerja/bimbingan teknis KPU dengan KPU prov dan kelompok kerja panitia pemilu Luar Negri. 2/1/2009 5/15/2009 Dilaksanakan oleh KPU.
  5 Rapat kerja/bimbingan teknis regional KPU, KPU prov, dan KPU kab/kota. 2/1/2009 5/15/2009 Dilaksanakn oleh KPU secara berjenjang oleh KPU prov dan KPU kab/ Kota.
  6 Pembentukan PPK, PPS, dan PPDP serta PPLN, PPDPLN 1/5/2009 2/28/2009  
  7 Pembentukan KPPS dan KPPSLN. 5/20/2009 6/10/2009  
II PELAKSANAAN      
  1 Pemutakhiran dan penyusutan daftar pemilih. 3/1/2009 5/15/2009  
    a Pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) pemilu; 3/1/2009 3/31/2009 KPU kab/lota, PPK, PPS, dan PPLN.
    b Pemungutan DPS dan tanggapan masyarakat; 4/1/2009 4/7/2009 PPS,/PPLN
    c Perbaikan DPS hasil tanggapan masyarakat 4/8/2009 4/20/2009 PPS,/PPLN
    d Penetapan daftar pemilih tetap dan rekapitulasi di kab/kota; 4/25/2009 4/8/2009 KPU kab/kota
    e Rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat provinsi; 5/1/2009 5/5/2009 KPU prov
    f Penetapan daftar pemmilih tetap tingkat nasional; 5/6/2009 5/13/2009 KPU
  2 Pencalonan      
    a Pertemuan dan sosialisasi peraturan KPU tentang pedoman pencalonan presiden pencalonan presiden dan wakil presiden atau pasangan calon oleh parpol /gabungan parpol dan pengambilan formulir pencalonan presiden dan wakil presiden kepada parpol di KPU; 4/1/2009 5/1/2009  
    b Pertemuan KPU dengan partai politik dan/ atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU; 5/10/2009 5/11/2009  
    c Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU, termasuk tim kampanye dan penyampaian rekening khusus dana kampanye; 5/10/2009 5/16/2009 Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik
    d Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden; 5/11/2009 5/17/2009 Dilaksanakan oleh KPU.
    e Pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik' 5/15/2009 5/18/2009 Dilaksanakan oleh KPU kepada partai politik atau gabungan partai politik.
    f Perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden; 5/18/2009 5/21/2009 Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik
    g Penyerahan dan perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU. 5/19/2009 5/21/2009 Dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik
    h Verifikasi ulang kelengkapan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden; 5/22/2009 5/22/2009 Keputusan KPU
    i Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi ulang kelengkapan persyaratan administrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden; 5/22/2009 5/25/2009 Dilaksanakan oleh KPU.
    j Pemberitahuan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU kepada partai politik atau gabungan partai politik. 5/22/2009 5/25/2009  
    k Pengusulan bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik. 5/26/2009 6/1/2009 Termasuk yang berhalangan tetap sebelum penetapan calon
    l Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan Presiden dan/atau Wakil Presiden pengganti. 5/30/2009 6/4/2009  
    m Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pengganti. 5/30/2009 6/4/2009  
    n Penetapan nama-nama pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 6/5/2009 6/9/2009 Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 UU No. 42 Thn 2008.
  3 Pengadaan, pencetakan dan pendistribusian. 2/1/2009 7/7/2009 Paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara telah sampai di KPPS.
  4 Kampanye. 6/13/2009 7/4/2009 Dilaksanakan oleh tim kampanye Pemilu.
    a Pertemuan antar peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/tim kampanye tentang pelaksanaan kampanye. 6/1/2009 6/1/2009 Dikoordinasikan oleh KPU.
    b Kampanye. 6/13/2009 7/4/2009 Dilaksanakan oleh tim kampanye.
    c Masa tenang. 7/5/2009 7/7/2009
  5 Pemungutan suara dan penghitungan suara.


    a Persiapan. 5/3/2009 7/4/2009
      1) Pengecekan persiapan pemungutan suara. 6/18/2009 6/23/2009 Dilaksanakan oleh KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan PPS/PPLN.
      2) Penyampaian Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS. 6/18/2009 6/22/2009 Dilaksanakan oleh PPS.
      3) Penyampaian Salinan Daftar 6/18/2009 6/23/2009 Dilaksanakan oleh
        Pemilih Tetap untuk TPSLN.

PPLN.
      4) Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara. 6/24/2009 7/3/2009 Dilaksanakan oleh PPS dan PPLN.
      5) Penyiapan TPS/TPSLN. 7/7/2009 7/8/2009 Dilaksanakan oleh KPPS/ KPPSLN.
      6) Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara. 7/7/2009 7/7/2009 Disampaikan oleh Ketua KPPS/ KPPSLN.
    b Pelaksanaan. 7/8/2009 7/8/2009
      1) Pemungutan suara dan Penghitungan suara. 7/8/2009 7/8/2009 KPPS/KPPSLN.
      2) Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. 7/8/2009 7/8/2009 KPPS.
      3) Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN 7/27/2009 7/27/2009 KPPSLN.
      4) Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS di wilayah kerja PPS dan meneruskan kotak suara yang masih terkunci dan disegel, berisi hasil penghitungan suara di TPS di wilayah kerja PPS kepada PPK. 7/9/2009 7/10/2009 PPS.
      5) PPK menerima kotak syara yang masih terkunci dan disegel, berisi hasil penghitungan suara tiap TPS dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. 7/11/2009 7/15/2009 PPK.
      6) PPLN menerima kotak suara yang masih terkunci dan disegel, berisi hasil penghitungan suara tiap TPSLN di wilayah kerja PPLN dan melakukan penghitungan suara melalui pos serta rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. 7/9/2009 7/14/2009 PPLN.
      7) KPU Kab/Kota menerima kotak suara yang masih terkunci dan disegel, berisi surat suara dan berita acara dari TPS termasuk berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita 7/16/2009 7/18/2009 KPU Kab/Kota.
      8) KPU Prov menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan 7/19/2009 7/21/2009 KPU Prov.
        suara dari KPU Kab/Kota dan melakukan rekapitulasi serta menyusun berita acara.


      9) KPU menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Prov dan melakukan rekapitulasi serta menyusun berita acara termasuk berita acara dari PPLN. 7/22/2009 7/24/2009 KPU.
      10) Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu Tahap I secara Nasional. 7/25/2009 7/27/2009 Apabila terdapat pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, tidak dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden put
      11) Perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 7/28/2009 8/11/2009
        a Pengajuan perselisihan hasli Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu; 7/28/2009 7/30/2009
        b Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. 7/29/2009 8/11/2009
      12) Penetapan hasil Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 8/1/2009 8/12/2009
      13) Pelantikan dan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 10/20/2009 10/20/2009 Dilaksanakan di hadapan MPR, diawali pembacaraan Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan wakil Presiden Terpilih oleh ketua KPU
  PUTARAN KEDUA


  1 Pengadaan, pencetakan, dan pendistribusian. 2/1/2009 9/7/2009 Paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara telah sampai KPPS.
  2 Kampanye Putaran II (penajaman visi, misi, dan program) 8/15/2009 8/4/2009 Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dan difasilitasi oleh KPU.
  3 Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Putaran II. 9/1/2009 9/20/2009
    a Persiapan 9/1/2009 9/7/2009
      1) Pengecekan persiapan pemungutan suara di daerah dan luar negeri. 9/2/2009 9/7/2009 Dilaksanakan oleh KPU/KPU Prov, KPU Kab/ Kota, PPK, dan PPS/PPLN.
      2) Pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara. 8/29/2009 9/2/2009 KPPS/KPPSLN.
      3) Penyiapan TPS/TPSLN. 9/7/2009 9/7/2009 KPPS/KPPSLN.
      4) Pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara. 9/7/2009 9/7/2009 Disampaikan oleh Ketua KPPS/KPPSLN.
    b Pelaksanaan


      1) Pemungutan suara dan penghitungan suara. 9/8/2009 9/8/2009 KPPS/KPPSLN.
      2) Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. 9/8/2009 9/8/2009 Dilaksanakan oleh KPPS.
      3) Penyusunan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPSLN. 9/8/2009 9/8/2009 Dilaksanakan oleh KPPSLN.
      4) Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS di wilayah kerja PPS dan meneruskan kotak suara yang masih terkunci dan disegel, berisi hasil penghitungan suara di TPS di wilayah kerja PPS kepada PPK. 9/9/2009 9/9/2009 PPS.
      5) PPK menerima kotak syara yang masih terkunci dan disegel, berisi hasil penghitungan suara tiap TPS dari seluruh PPS di wilayah kerja PPK dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. 9/11/2009 9/15/2009 PPK.
      6) PPLN menerima kotak suara yang masih terkunci dan disegel, berisi hasil penghitungan suara tiap TPSLN di wilayah kerja PPLN dan melakukan penghitungan suara melalui pos serta rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita acara. 9/8/2009 9/14/2009 PPLN
      7) KPU Kab/Kota menerima kotak suara yang masih terkunci dan disegel, berisi surat suara dan berita acara dari TPS termasuk berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh PPK dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta menyusun berita 9/16/2009 9/18/2009 KPU Kab/Kota.
      8) KPU Prov menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kab/Kota dan melakukan rekapitulasi serta menyusun berita acara. 9/19/2009 9/21/2009 KPU Prov.
      9) KPU menerima berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Prov dan melakukan rekapitulasi serta menyusun berita acara termasuk berita acara dari PPLN. 9/22/2009 9/24/2009 KPU.
      10) Penetapan dan pengumuman hasil Pemilu Putaran II ecara Nasional. 9/25/2009 9/26/2009
      11) Perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 9/26/2009 10/7/2009
        a Pengajuan perselisihan hasli Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi oleh peserta Pemilu; 9/26/2009 9/28/2009
        b Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi. 9/29/2009 10/7/2009
      12) Penetapan hasil Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 10/8/2009 10/8/2009
      13) Pelantikan dan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih dipandu oleh Ketua MA. 10/20/2009 10/20/2009 Dilaksanakan di hadapan MPR, diawali pembacaraan Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan wakil Presiden Terpilih oleh ketua KPU
III PENYESLESAIAN 11/1/2009 11/30/2009  
  1 Laporan KPU kab/kota dan KPU provinsi ke KPU 11/1/2009 11/30/2009 Laporan ditandatangani oleh Ketua KPU kab/kota dan Ketua KPU prov.
  2 Laporan KPU kepada DPR dan presiden 11/1/2009 11/30/2009 Laporan ditandatangani oleh Ketua KPU.
  3 Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan pemilu 2009. 11/1/2009 12/1/2009 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov dan KPU kab/kota.
  4 Pertanggungjawaban anggaran pemilu 2009. 1/3/2010 4/30/2010 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov dan KPU kab/kota.
  5 Evaluasi pemilu 2009 dan penyusunan rekomendasi bagi perbaikan dan penyempurnaan pemilu 2004. 1/3/2010 4/30/2010 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov dan KPU kab/kota.
  6 Pembubaran panitia pemilu di tingkat pusat, daerah dan luar negri sesuai dengan bidang tugas dan tingkatnya. 1/3/2010 3/31/2010 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov dan KPU kab/kota.
  7 Konsolidasi organisasi 1/3/2010 12/31/2010 Dilaksanakan oleh KPU, KPU prov dan KPU kab/kota dengan instansi terkait.