| Surat KPU No 270/210/KPU/III/2009 |
| Selasa, 24 Maret 2009 14:59 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MAGELANG Jl. Letnan Tukiyat, Kota Mungkid, Magelang 56511 Telp. (0293) 789646 FAX (0293) 789669 ____________________________________________________________________________________________
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan memperhatikan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Magelang Nomor 475.1/269/24/2009, perihal Surat Suara dari TPS asal ke TPS lain. Sehubungan dengan pemberangkatan warga transmigrasi dari daerah asal Kabupaten Magelang pada tanggal 24 Desember 2008 ke daerah tujuan transmigrasi ke Desa Teluk Anggung Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mohon agar daftar nama berikut:
Untuk selanjutnya agar diteliti dan apabila yang bersangkutan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap agar dapat difasilitasi penerbitan surat pemberitahuan (Daftar Pemilih Tambahan) Model A5 format terlampir untuk dicatat di TPS dimana mereka akan menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemungutan suara (Model A4). Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Model A5 SURAT PEMBERITAHUAN (DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun : 2009
NIK : Nama : Alamat :
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1 TPS (Asal) : 3 Kabupaten/Kota : 2 Desa/Kelurahan : 4 Provinsi :
Digunakan oleh Pemilih* untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di* :
1 TPS/TPSLN (Tujuan) : 3 Kabupaten/Kota/PPLN : 2 Desa/Kelurahan : 4 Provinsi/Negara :
*Untuk dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan
A.n Ketua KPU Kabupaten Magelang Panitia Pemungutan Suara Ketua,
( --------------------- ) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Model A5 (DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun : 2009
NIK : Nama : Alamat :
Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap 1 TPS (Asal) : 3 Kabupaten/Kota : 2 Desa/Kelurahan : 4 Provinsi :
Digunakan oleh Pemilih* untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di* :
1 TPS/TPSLN (Tujuan) : 3 Kabupaten/Kota/PPLN : 2 Desa/Kelurahan : 4 Provinsi/Negara :
*Untuk dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tambahan
A.n Ketua KPU Kabupaten Magelang Panitia Pemungutan Suara Ketua,
( --------------------- )
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| LAST_UPDATED2 |











